Manajemen Talenta Diterapkan dalam Rotasi Pejabat di DKI Jakarta
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Marullah Matali, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini menggunakan manajemen talenta dalam proses rotasi dan pelantikan para pejabat.
“Selain manajemen talenta, Pemprov DKI juga mengadakan uji kompetensi (job fit) serta evaluasi kinerja untuk para pejabat yang baru dilantik,” ungkap Marullah dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Jumlah pejabat yang mengalami rotasi mencapai 59 orang, termasuk pimpinan tinggi pratama (eselon II) seperti wali kota, bupati, kepala biro, kepala dinas, serta asisten deputi. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Rabu (7/5).
Marullah menambahkan bahwa banyak di antara pejabat di Pemprov DKI yang dirotasi setelah menjabat selama empat tahun atau lebih di satu posisi.
“Sejak pelantikan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, mereka berkomitmen untuk mengisi posisi yang kosong di Pemprov DKI Jakarta. Proses administrasi yang diperlukan, seperti ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri, telah kami selesaikan,” jelasnya.
Dia mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan berharap mereka dapat melanjutkan kinerja yang baik.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari tour of duty. Jabatan adalah amanah yang tidak berlangsung selamanya. Ketika diberi kepercayaan, harus dibuktikan dengan kinerja yang cemerlang,” ujarnya.
Marullah mengingatkan para pejabat yang dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugas baru mereka dan langsung bekerja untuk merealisasikan program-program yang dirancang oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Enam bulan pertama adalah waktu pembuktian bagi mereka yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global,” katanya.
Pemilihan hari Rabu untuk pelantikan disesuaikan dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum ke dan dari kantor.
Para pejabat, terutama yang berada di luar lingkungan Balai Kota Jakarta, diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum saat menuju lokasi pelantikan.
Aturan ini juga berlaku bagi wali kota dan wakil wali kota yang dilantik, meskipun mereka mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB).









