Mantan Tenaga Ahli Ketua BPK Mendukung Langkah Presiden Menghadapi Tarif AS
Jika langkah ini diterapkan secara konsisten, Indonesia tidak hanya akan mampu menghadapi Trump, tetapi juga siap menghadapi tantangan global lainnya.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Abdul Rahman Farisi (ARF), yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyatakan dukungannya terhadap strategi Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi dinamika ekonomi global, khususnya terkait tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS).
“Keputusan Presiden Prabowo untuk menyiapkan tim negosiasi tarif dengan AS adalah langkah yang tepat dari sisi diplomasi. Namun, di saat bersamaan, Indonesia juga memperkuat pertahanan jangka panjang melalui hilirisasi dan peningkatan cadangan devisa,” ungkap ARF dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.
ARF menyoroti kebijakan wajib menyimpan hasil devisa ekspor minerba di bank nasional selama satu tahun. Menurutnya, kebijakan ini dapat memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Langkah ini penting untuk mengurangi tekanan terhadap rupiah. Terlebih lagi bila dibarengi dengan peningkatan ekspor barang jadi dari hilirisasi dan pengurangan impor migas. Hal ini akan berpengaruh signifikan dalam mengurangi kebutuhan valuta asing,” ujarnya.
Dia menilai bahwa arah kebijakan Presiden Prabowo sangat terstruktur, mulai dari jangka pendek melalui diplomasi dagang, jangka menengah lewat hilirisasi energi dan pangan, hingga jangka panjang dengan transformasi industri.
“Jika konsistensi ini terjaga, Indonesia tidak hanya akan tangguh menghadapi Trump, tetapi juga siap menghadapi tantangan global lainnya,” tambahnya.
Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada beberapa negara, termasuk Indonesia, yang akan berlaku efektif tiga hari setelah diumumkan.
Kebijakan Trump ini diterapkan secara bertahap, dimulai dengan tarif umum 10 persen untuk semua negara sejak tanggal 5 April 2025, kemudian tarif khusus untuk beberapa negara, termasuk Indonesia, berlaku mulai 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).
Berdasarkan kebijakan terbaru AS tersebut, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen, sedangkan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.








