Home / Berita / Emas Antam Melanjutkan Tren Positif, Kini Mencapai Rp1,960 Juta per Gram

Emas Antam Melanjutkan Tren Positif, Kini Mencapai Rp1,960 Juta per Gram

emas antam lanjutkan tren kenaikan kini di angka rp1960 jutagram

Emas Antam Melanjutkan Tren Positif, Kini Mencapai Rp1,960 Juta per Gram

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Harga emas Antam yang dipantau melalui situs Logam Mulia terus menunjukkan kenaikan selama lima hari berturut-turut, dan pada Sabtu (14/6) kembali bertambah Rp9.000 menjadi Rp1.960.000 dari sebelumnya Rp1.951.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan ke angka Rp1.804.000 per gram.

Transaksi penjualan dikenakan potongan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada Sabtu:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.030.000.

– Harga emas 1 gram: Rp1.960.000.

– Harga emas 2 gram: Rp3.860.000.

– Harga emas 3 gram: Rp5.765.000.

– Harga emas 5 gram: Rp9.575.000.

– Harga emas 10 gram: Rp19.095.000.

– Harga emas 25 gram: Rp47.612.000.

– Harga emas 50 gram: Rp95.145.000.

– Harga emas 100 gram: Rp190.212.000.

– Harga emas 250 gram: Rp475.265.000.

– Harga emas 500 gram: Rp950.320.000.

– Harga emas 1.000 gram: Rp1.900.600.000.

Pajak potongan harga beli emas mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tag:

Category List

Social Icons