Erick Thohir Ungkap Tugas BUMN Pasca Operasional Danantara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa Kementerian BUMN bertanggung jawab dalam mengawasi perusahaan milik negara yang dikelola oleh Danantara Indonesia serta memberikan pendampingan.
Menurut Erick, tugas Kementerian BUMN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Kami benar-benar fokus untuk mendampingi Danantara. Sebagai regulator, kami juga bernegosiasi dengan pemerintah,” jelas Erick di Jakarta, pada hari Selasa.
Erick menambahkan, sebagai pemegang saham seri A, Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk pengangkatan direksi, komisaris, menyetujui agenda usulan, rapat umum pemegang saham (RUPS), dan lain-lain.
Selain itu, Kementerian BUMN akan menerima dividen sebesar 1 persen dari Danantara, yang nantinya akan disetorkan kepada negara.
Erick menjelaskan bahwa Danantara tidak berwenang dalam pengangkatan direksi dan komisaris perusahaan BUMN. Danantara hanya dapat memberikan penilaian.
Erick juga menyebut bahwa dirinya memiliki ruangan khusus di Kantor Danantara yang akan digunakan untuk menerima laporan kinerja dan menjalin kemitraan strategis.
“Sebagai pengawas, kami meninjau kajian dari Danantara. Jika ada usulan komposisi direksi dan komisaris yang profesional menurut mereka, kami akan menilai dan memutuskan,” jelasnya.
Menanggapi surat edaran Danantara yang melarang perubahan direksi dan komisaris BUMN menjelang laporan keuangan per 30 Juni 2025, Erick menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah pergantian pimpinan yang tidak terinformasi dengan baik.
“Ini hanya bagian dari konsolidasi. Tidak ada masalah. Kami sudah jelas dengan visi untuk menyehatkan BUMN. BUMN yang sudah sehat akan kita pertahankan agar dividennya meningkat, dan kita pastikan BUMN tetap kompetitif di kancah global,” tambah Erick.









