Grab Uraikan Penerapan Komisi 20 Persen pada Mitra
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Grab menyampaikan bahwa pemotongan tarif aplikasi sebesar 20 persen didasarkan pada tarif dasar, bukan total biaya yang dibayar oleh penumpang kepada mitra pengemudi.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, memberikan contoh bahwa jika tarif dasarnya Rp13.000, Grab akan mengambil komisi sebesar Rp2.600 atau 20 persen, dan pengemudi mitra akan mendapatkan Rp10.400.
Selain tarif dasar, penumpang juga dikenakan biaya tambahan lainnya, seperti biaya layanan platform sebesar Rp2.000 dan biaya karbon Rp200.
Dengan demikian, setelah dikurangi potongan promosi sebesar Rp1.000, penumpang membayar total sebesar Rp14.200.
Neneng menjelaskan bahwa biaya tambahan yang dikenakan kepada penumpang bukan bagian dari tarif dasar yang dipotong Grab dari pendapatan mitra pengemudi.
“Driver (pengemudi) sering kali menghitungnya sebagai 20 persen dari Rp14.200. Padahal, seharusnya itu 20 persen dari tarif dasar Rp13.000. Jadi, driver membawa pulang Rp10.400,” ujarnya.
“Dan ini sesuai dengan KP 1001 tahun 2022. Jadi, komisi 20 persen harus dihitung dari tarif dasar,” tambahnya.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 menetapkan komisi maksimum untuk aplikasi dari layanan ojek daring sebesar 15 persen + 5 persen.
Neneng menjelaskan cara penghitungan potongan aplikasi dari biaya layanan ojek daring karena selama ini ada kesalahpahaman mengenai potongan tarif aplikasi, yang menyebabkan penumpang dan pengemudi mitra merasa Grab mengambil komisi terlalu besar dari biaya perjalanan.
Ia menjelaskan bahwa potongan tarif aplikasi 20 persen digunakan untuk mendukung berbagai layanan bagi mitra pengemudi, termasuk dukungan asuransi, tunjangan operasional, dan pengembangan fitur keamanan.
“Penggunaan komisi bagi hasil ini untuk apa? Untuk asuransi keselamatan. Jadi, 100 persen perjalanan di aplikasi itu terproteksi oleh asuransi Grab, baik pengemudi maupun penumpang,” katanya.








