Pengadilan Negeri Medan Hukum Penjual Narkoba 19 Tahun Penjara
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Medan, yang terletak di Sumatera Utara, telah memberikan hukuman 19 tahun penjara kepada Ari Ardian, seorang pria berusia 37 tahun. Ari dinyatakan bersalah atas penjualan satu kilogram sabu. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dari kasus yang diajukan.







