Home / Berita / Hutama Karya Menghormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lahan JTTS

Hutama Karya Menghormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lahan JTTS

hutama karya hormati proses hukum terkait dugaan korupsi lahan jtts

Hutama Karya Menghormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lahan JTTS

Hutama Karya menghargai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menunjukkan sikap kooperatif serta transparan dalam penyelidikan kasus ini.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – PT Hutama Karya (Persero) menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020.

“Hutama Karya menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam penyelidikan kasus ini,” ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Hutama Karya juga mendukung inisiatif pembersihan BUMN dan berkomitmen untuk mematuhi setiap tahapan pemeriksaan yang dilaksanakan.

Di samping itu, Hutama Karya memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap operasional bisnisnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada anggaran tahun 2018-2020, yaitu BP dan RS.

KPK menyebutkan BP adalah Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero), dan RS adalah Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK serta Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, KPK akan menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama yang dimulai dari tanggal 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Asep menjelaskan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ berinisial IZ yang tidak ditahan oleh KPK.

“Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga kasusnya dihentikan,” ujarnya.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK BP, mantan Kadiv di PT HK RS, dan pemilik PT STJ IZ.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons