Home / Hukum dan Keadilan / Imigrasi Minta Pengelola Akomodasi Laporkan WNA

Imigrasi Minta Pengelola Akomodasi Laporkan WNA

imigrasi imbau pengelola penginapan laporkan keberadaan wna

Imigrasi Minta Pengelola Akomodasi Laporkan WNA

“Kami meminta para pemilik dan pengelola akomodasi agar melaporkan keberadaan WNA kepada kami sehingga kita dapat memantau dan mengawasi aktivitas mereka,” ungkap Yusman ketika konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat.

Di Jakarta, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menekankan pentingnya bagi pengelola akomodasi untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) ke kantor imigrasi terdekat guna menyelaraskan upaya pengawasan.

Yusman menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Keterlibatan masyarakat dalam upaya ini juga sangat diharapkan.

“Kami berharap agar masyarakat aktif melaporkan setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA,” tambahnya.

Ditjen Imigrasi melaksanakan Operasi Pengawasan Wira Waspada pada 14–16 Mei 2025 di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Operasi melibatkan 10 kantor imigrasi dan berlangsung di 28 lokasi, dengan fokus pada apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Dari operasi ini, Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan 170 WNA dari 27 negara yang melanggar administrasi keimigrasian. Sebagian besar dari mereka berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), dan Sierra Leone (12 orang).

Yusman menjelaskan bahwa para WNA yang terjaring tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan telah melebihi masa izin tinggal. Ada juga yang menggunakan visa investor tanpa bukti investasi dan beberapa tidak memiliki sponsor yang sah di Indonesia.

“Pelanggaran yang ditemukan termasuk tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, sponsor fiktif, overstay (melebihi masa izin tinggal), dan investor fiktif,” jelas Yusman.

WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang overstay dan penyampaian data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

“Hukuman atas pelanggaran ini dapat berupa pidana maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, serta tindakan administrasi keimigrasian seperti pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” pungkas Yusman.

Tag:

Category List

Social Icons