Home / Hukum dan Keadilan / Ombudsman Dorong Kepastian Hukum Terkait Pembongkaran Bangunan di Subang

Ombudsman Dorong Kepastian Hukum Terkait Pembongkaran Bangunan di Subang

ombudsman dorong kepastian hukum atas pembongkaran bangunan di subang

Ombudsman Dorong Kepastian Hukum Terkait Pembongkaran Bangunan di Subang

Subang (BERITA HARIAN ONLINE) – Ombudsman Republik Indonesia mengimbau agar ada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat terkait penggusuran bangunan di sempadan saluran irigasi Curug Agung, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, dalam pernyataannya di Subang pada hari Sabtu, menegaskan bahwa revitalisasi saluran irigasi harus tetap berlangsung, namun masyarakat seharusnya tidak dirugikan.

Dia menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak penggusuran bangunan di sempadan saluran irigasi Curug Agung, Dawuan Subang.

“Ombudsman RI datang ke Subang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak boleh ada warga yang dirugikan dalam proses penggusuran bangunan di sempadan sungai,” ujarnya.

Dikatakan bahwa irigasi perlu berfungsi dengan optimal, namun hak-hak masyarakat juga harus dijaga.

Ombudsman RI telah menemukan sejumlah aspek yang memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait pembongkaran bangunan dalam rangka pemeliharaan dan revitalisasi sempadan tersier serta pelebaran jalan di Dawuan, Subang.

Menurutnya, Ombudsman RI menemukan beberapa hal yang harus ditelusuri lebih lanjut, termasuk kejelasan status lahan dan validitas dokumen kepemilikan bangunan.

Diketahui bahwa beberapa bangunan yang berdiri di sempadan sungai sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak tanah yang sah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum tindakan diambil.

Ombudsman RI telah meminta semua pihak untuk menunda sementara proses penggusuran hingga verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan selesai. Penundaan sementara ini diharapkan berlangsung selama satu hingga dua minggu ke depan.

Ombudsman RI juga menegaskan bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku. Selain itu, jika terjadi penggusuran, harus ada kompensasi yang layak bagi warga yang terdampak.

“Kepastian hukum dan perlindungan hak warga adalah prioritas utama yang harus diperjuangkan,” kata Yeka.

Diketahui bahwa lahan yang dipermasalahkan berada di bawah kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan di sempadan sungai. Di sisi lain, saluran irigasi yang direvitalisasi penting untuk mengairi 1.974 hektare lahan pertanian.

“Peraturan harus ditegakkan sesuai ketentuan yang ada, namun prosesnya harus adil. Ombudsman RI, khususnya Kantor Perwakilan Jawa Barat, akan terus memantau ini. Kami ingin irigasi berfungsi, namun masyarakat juga tetap merasa aman dan tidak terancam,” tuturnya.

Tag:

Category List

Social Icons