Indonesia dan Selandia Baru Sepakati Kerja Sama Produk Halal
Penandatanganan ini adalah pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru telah menyepakati kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mengakui sistem halal satu sama lain.
Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyatakan di Jakarta pada hari Sabtu bahwa perjanjian ini menandai era baru dalam memperkuat kemitraan antara Indonesia dan Selandia Baru, terutama dalam perdagangan produk halal seperti makanan, minuman, dan produk hewani.
Haikal melanjutkan bahwa melalui kerja sama ini, kedua negara telah menyetujui jaminan produk halal untuk makanan, minuman, dan produk hewani yang diperdagangkan di antara mereka.
“Penandatanganan ini adalah pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia. Ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” ujar Haikal.
Dia menambahkan bahwa kolaborasi ini akan mempermudah perdagangan produk halal antara Indonesia dan Selandia Baru.
Haikal berharap kerja sama ini akan meningkatkan produktivitas perdagangan yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Selain itu, Haikal menyebutkan bahwa kerja sama ini memperluas jaringan kerja sama internasional Indonesia dalam ekosistem halal, serta menjadi langkah penting menuju visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Ini akan membuka akses perdagangan yang lebih cepat dan dapat dipercaya untuk produk halal kedua negara,” ungkap Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Phillip Taula.
Taula menambahkan bahwa kerja sama ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri dari kedua negara, meningkatkan efisiensi logistik, serta mempermudah akses pasar produk halal.
Selain mempercepat perdagangan, kolaborasi ini juga membuka peluang investasi halal lintas negara serta pengembangan riset dan inovasi di sektor halal.








