Home / Ekonomi / Jepang Ubah Undang-Undang Bantuan Luar Negeri untuk Dorong Investasi Swasta

Jepang Ubah Undang-Undang Bantuan Luar Negeri untuk Dorong Investasi Swasta

Tokyo – Jepang Ubah Undang-Undang Bantuan Pembangunan Resmi

Tokyo (BERITA HARIAN ONLINE) – Jepang telah melakukan perubahan pada undang-undang bantuan pembangunan resmi (ODA) dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan ketepatan penggunaannya.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kebutuhan pembiayaan pembangunan global yang besar di tengah keterbatasan anggaran.

Fokus bantuan Jepang kini lebih diarahkan untuk menarik investasi dari sektor swasta.

Melalui undang-undang baru yang mulai berlaku Kamis (17/4), Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) dapat membantu perusahaan di negara-negara berkembang dalam penerbitan obligasi, termasuk untuk proyek ramah lingkungan.

Bahkan, badan ini dapat membeli obligasi tersebut pada tahap awal untuk menarik lebih banyak investor.

Selain itu, JICA juga bisa memberikan jaminan kredit kepada bank lokal di negara berkembang sehingga mereka dapat memberikan pinjaman kepada usaha kecil.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperbarui skema ODA agar lebih responsif terhadap tantangan yang dihadapi negara-negara berkembang, seperti perubahan iklim, kemiskinan, dan isu-isu hak asasi manusia.

Pendanaan dari sektor swasta kini semakin penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Para ahli berpendapat bahwa bantuan pemerintah saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan pembangunan, terutama di negara-negara berisiko tinggi.

Karena itu, ODA perlu dimanfaatkan sebagai alat untuk mendorong investor swasta berinvestasi dalam proyek-proyek pembangunan tersebut.

Di saat yang sama, kondisi ekonomi Asia masih berada dalam situasi fiskal yang ketat. Utang publik di kawasan ini bahkan melebihi dua kali lipat dari total produk domestik bruto (PDB).

Anggaran awal ODA telah menyusut hingga separuh dari puncaknya pada 1997, menjadi 566,4 miliar yen (lebih dari Rp67 triliun) pada tahun fiskal 2025.

Perubahan undang-undang ini juga memberikan JICA fleksibilitas lebih dalam mengelola keuangan.

Hal ini dimungkinkan karena mereka kini dapat menerima pinjaman jangka panjang dari lembaga internasional, mengembalikan dana tak terpakai dari proyek bantuan hibah yang dibatalkan ke negara, atau mengalihkannya ke proyek lain.

Hingga Maret 2024, 156,1 miliar yen dana belum dibayarkan meski JICA sudah menerima dana dari Kementerian Luar Negeri untuk melaksanakan proyek bantuan hibah.

Menurut pejabat JICA, keterlambatan ini disebabkan oleh ketidakstabilan politik, pandemi COVID-19, bencana alam, dan berbagai masalah lainnya.

Pemerintah Jepang menganggap ODA sebagai salah satu “alat diplomasi paling penting,” terutama dalam mendukung kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka, di tengah meningkatnya pengaruh militer dan ekonomi China.

Sumber: Kyodo

Tag:

Category List

Social Icons