Kadin: Kebijakan Pemerintah Prabowo Dorong Kebangkitan Bisnis Kurir dan Logistik
Regulasi baru ini tidak hanya membuka babak baru bagi sektor pos kurir dan logistik, tetapi juga sebagai strategi untuk mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memandang bahwa kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dorongan baru bagi bisnis kurir dengan meningkatkan ekosistem logistik melalui regulasi baru yang memperkuat sektor pos, kurir, dan logistik nasional.
Hal ini berkaitan dengan peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat (16/5).
Regulasi tersebut disusun sebagai landasan untuk pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital serta konektivitas nasional.
“Regulasi baru ini tidak hanya membuka babak baru bagi sektor pos kurir dan logistik, tetapi juga sebagai strategi untuk mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai peraturan tersebut juga dirancang untuk mengisi kekosongan hukum dalam sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.
“Peran sektor pos, kurir, dan logistik tidak lagi sekadar tentang pengiriman surat atau paket saja. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan sebesar 27,4 persen secara year-on-year,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini jelas menunjukkan peluang besar sekaligus tantangan untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas layanan logistik agar dapat mendukung pertumbuhan tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, regulasi baru yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai layanan pos komersial ini merupakan jawaban terhadap kebutuhan akan standar layanan yang lebih terintegrasi dan harmonis.
Kadin optimis bahwa regulasi baru ini dapat mengatasi tantangan distribusi pos yang terpusat di Jawa melalui konsolidasi industri, efisiensi operasional, standarisasi layanan, serta perluasan jangkauan pengiriman ke seluruh wilayah nusantara.
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengatur formula tarif pos komersial berbasis biaya operasional ditambah margin, yang bertujuan langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional secara keseluruhan.
Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha individu.
Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi tarif berdasarkan lima aspek, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.
Penetapan tarif batas oleh pemerintah bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal 6 bulan, memberikan fleksibilitas sekaligus perlindungan bagi industri sehingga mencegah praktik predatory pricing yang merugikan industri.
Pentingnya lagi, aturan ini menetapkan sistem pemantauan yang transparan untuk memastikan iklim usaha yang adil dan seimbang, sehingga pelaku lokal di daerah terpencil memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang bersama pelaku usaha besar, mewujudkan prinsip keadilan dalam industri logistik nasional.
Dengan regulasi ini diproyeksikan pertumbuhan bisnis kurir pada tahun 2030 akan mencapai Rp1.900 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai belasan juta pekerja.
“Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.









