Kadin Meninjau Efektivitas Pengurangan Luas Rumah Subsidi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan efektivitas dari rencana pengurangan luas rumah subsidi, sebagai respons terhadap rencana pemerintah untuk mengurangi batas luas tanah minimal rumah subsidi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dhony Rahajoe, di Jakarta pada hari Selasa, menyatakan bahwa ia memahami alasan di balik rencana ini, terutama dengan melihat kondisi di kota-kota besar negara maju.
Di wilayah tersebut, harga lahan yang tinggi serta kebutuhan akan tempat tinggal yang dekat dengan lokasi kerja memaksa pengembangan rumah berukuran lebih kecil atau compact.
“Namun, ukuran compact ini biasanya diimbangi dengan teknologi pengelolaan limbah, pembangunan gedung bertingkat tinggi, serta penggunaan furnitur yang memiliki fungsi ganda atau multifungsi,” ujar Dhony.
Kendati demikian, Dhony menyoroti adanya perbedaan penting antara kondisi di negara maju dengan di Indonesia, terutama dalam hal budaya.
Berbeda dengan masyarakat di Hong Kong, Jepang, atau negara-negara Eropa yang cenderung individualis dan memiliki pandangan berbeda terkait keluarga, Dhony mengungkapkan bahwa budaya Indonesia masih sangat menjunjung tinggi kebersamaan dengan keluarga besar.
Oleh sebab itu, Dhony mempertanyakan apakah desain rumah berukuran 25 meter persegi, meskipun dilengkapi teknologi dan interior multifungsi, mampu memenuhi kebutuhan kegiatan keluarga inti seperti suami, istri, dan anak-anak.
Dia juga mempertanyakan apakah pengurangan luas tanah ini adalah satu-satunya cara untuk membuat harga rumah lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ini mungkin sesuatu yang perlu dipertimbangkan,” katanya.
Dhony memberikan apresiasi terhadap kemajuan yang ditunjukkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan berharap rancangan kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk membangun ekosistem perumahan yang lebih holistik.
Dia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai elemen dan komponen dalam pembangunan ekosistem perumahan sehingga semua pihak dapat berdiskusi mengenai kesesuaian kebijakan ini dengan konteks Indonesia.
Pemerintah berencana untuk merevisi batas minimal luas tanah dan lantai rumah berjenis tapak menjadi paling kecil 25 meter persegi untuk luas tanah dan 18 meter persegi untuk luas lantai. Rencana perubahan ini dicantumkan dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memberikan tanggapan terhadap pro dan kontra seputar rancangan tersebut. Ia menganggap bahwa perbedaan pendapat ini hal yang wajar dan percaya bahwa tujuan dari peraturan ini sangat baik.
Menurutnya, peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan masyarakat yang bisa memperoleh manfaat, serta memberikan pilihan desain rumah bersubsidi yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen tanpa merugikan mereka.
“Saat ini kami masih dalam tahap menerima masukan. Pro dan kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ungkap Maruarar di Jakarta, Senin (2/6).









