Kapolri Berkomitmen Menelusuri Transaksi Kripto Terkait Penipuan JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa timnya bertekad untuk menelusuri aliran transaksi kripto dalam kasus penipuan berbasis daring dari jaringan internasional yang menyalahgunakan kedok investasi trading saham dan kripto di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
“Saat ini, kami tengah melakukan pengejaran. Saya sempat bertanya kepada Pak Ivan (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana), apakah kripto juga bisa dilacak? Alhamdulillah, jawabannya bisa,” ungkap Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, pada hari Kamis.
Oleh karena itu, Kapolri menegaskan bahwa jajarannya sangat bersemangat untuk melacak transaksi kripto yang terkait dengan kasus tersebut setelah berdiskusi dengan Kepala PPATK.
“Kami memiliki semangat untuk melacak selain melalui rekening perbankan. Kami dapat menggunakan aplikasi yang bisa mengikuti jejak kripto,” tambahnya.
Jenderal Pol. Listyo Sigit melanjutkan, “Terima kasih Pak Ivan. Semoga ini menjadi motivasi baru bagi kami.”
Sebelum menyampaikan komitmen ini, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri telah menindaklanjuti 50 laporan polisi selama 2023–2024 terkait tindak pidana pencucian uang melalui penipuan daring.
“Beberapa waktu yang lalu, ada kasus penipuan dengan modus trading saham dan cryptocurrency (mata uang kripto). Korbannya sebanyak 90 orang dengan kerugian mencapai Rp105 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa puluhan korban tertipu karena dijanjikan akan mendapatkan pelatihan bermain saham.
Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 19 Maret 2025.





