“Seiring meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur strategis, peran TNI untuk membantu dalam memperkuat keamanan digital di negara ya tentu relevan untuk masa yang akan datang,â€

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa operasi militer selain perang (OMSP) di ranah siber yang diatur dalam Undang-Undang TNI yang baru mempertimbangkan peningkatan serangan siber di Tanah Air.

“Seiring meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur strategis, peran TNI untuk membantu dalam memperkuat keamanan digital di negara ya tentu relevan untuk masa yang akan datang,†ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Selain itu, dia mengatakan bahwa penambahan OMSP TNI di ranah siber mempertimbangkan situasi global, seperti perang antara Rusia dengan Ukraina.

“Perang Rusia dan Ukraina saat ini kan mereka perang siber juga, sehingga TNI harus bisa membantu, di situ concern-nya (urusannya, red.),†katanya.

Ia mengatakan bahwa tantangan perang di dunia saat ini yang tidak sebatas tembak-menembak, tetapi juga di ranah siber, perlu diatur dalam UU TNI yang baru.

Dengan demikian, kata dia, ketakutan masyarakat mengenai pembatasan hak-hak di ruang siber bukan menjadi perhatian TNI saat ini.

“Sebenarnya TNI itu, concern kami adalah pada cyber warfare (perang siber), dan cyber defense (pertahanan siber) saat ini,†jelasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber menjadi salah satu dari dua OMSP tambahan yang diatur dalam UU TNI yang baru.

OMSP tambahan bagi TNI lainnya adalah membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.