Home / Berita / Karawang Siap Tindaklanjuti Sanksi KLH Mengenai TPA Sampah

Karawang Siap Tindaklanjuti Sanksi KLH Mengenai TPA Sampah

karawang siap tindaklanjuti sanksi klh terkait penanganan tpa sampah

Karawang Siap Tindaklanjuti Sanksi KLH Mengenai TPA Sampah

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat berkomitmen untuk merespons sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.

TPA Jalupang dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan metode open dumping.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan, saat dihubungi di Karawang, Selasa, menyampaikan bahwa TPA Jalupang mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping.

Sanksi tersebut tidak hanya diterapkan pada TPA Jalupang di Karawang, tetapi juga pada 346 TPA lainnya di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk TPA Sarimukti yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya sanksi administratif ini, tegasnya, sistem pengolahan sampah di TPA harus secara bertahap diubah dari open dumping ke control landfill, yakni metode pembuangan sampah yang lebih maju dibandingkan open dumping.

Open dumping adalah metode pembuangan sampah yang sederhana di mana sampah dibuang di area terbuka tanpa penutup tanah.

Berbeda dengan itu, sistem control landfill melibatkan pemadatan dan perataan sampah menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala (biasanya setiap lima hingga tujuh hari) untuk mengurangi bau, populasi lalat, dan emisi gas metana.

“Secepatnya kita akan mengubah sistem dari open dumping menjadi control landfill. Diharapkan pada akhir tahun 2025 atau 2026 sudah ada perubahan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup, metode open dumping di TPA sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut, dalam pasal 44, menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut diterbitkan pada 2008, yang berarti pada 2013 seharusnya sudah dilakukan.

Tag:

Category List

Social Icons