Kasus Bank BJB: Tenaga Ahli Eks Anggota BPK Tidak Hadir dalam Panggilan KPK
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa Melly Kartika Adelia, tenaga ahli dari mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, tidak hadir sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Selasa (5/8).
“Berdasarkan informasi yang saya terima hingga malam ini, Melly tidak hadir,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8) malam.
Budi menyatakan akan memeriksa alasan ketidakhadiran saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.
“Kami akan memeriksa apakah ada permohonan untuk penjadwalan ulang atau penundaan. Akan kami cek lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini, KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, ada Pengendali Agensi dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi dari Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.








