Jakarta – KPK Telusuri Keterlibatan Anggota DPRD Sampang Amir Lubis dalam Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki peran Amir Lubis, anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dalam kaitannya dengan dana hibah Jatim. Ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 19 Juni.
“Saksi kami dalami terkait dengan perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari kelompok masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Budi juga menyebutkan bahwa KPK turut memeriksa Bagus Wahyudyono, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Saksi didalami terkait dengan perannya sebagai staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah kelompok masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK juga menelusuri aset-aset yang dibeli oleh tersangka dalam kasus ini dengan memeriksa saksi dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah bernama Wahayu Krisma Suyanto dan pimpinan dealer Asri Motor.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini.
Dari 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pemberi suap. Dari empat penerima suap, tiga adalah penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.









