Kejaksaan Banyuasin Amankan 6.633 Hektare Area Margasatwa
Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin dari satgas penertiban kawasan hutan.
Palembang (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim Khusus Pidana Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan, mengamankan 6.633 hektare area suaka margasatwa dari tangan oknum pengusaha dan masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Giovani, Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, menyatakan dari Palembang pada Sabtu bahwa melalui koordinasi dengan Tim Khusus Pidana Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung dalam satgas penertiban kawasan hutan, telah mengamankan 6.633 hektare area suaka margasatwa dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
“Area ribuan hektare ini sekarang telah dipasangi spanduk pemberitahuan yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan pemerintah melalui satgas penertiban kawasan hutan,” ujarnya.
Spanduk tersebut berbunyi “Lahan Suaka Margasatwa Bentayan seluas 6.633,44 hektare ini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)”.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin dari satgas penertiban kawasan hutan,” tegasnya.
Giovani menjelaskan bahwa penyelamatan ini dilakukan melalui proses hukum yang ketat untuk menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dari ancaman perambahan dan kerusakan lingkungan.
Dengan adanya penyelamatan area ini, dia berharap keberadaan suaka margasatwa dapat terus terpelihara dan ekosistemnya tetap terjaga.
Tim Pidsus Kejari Banyuasin berkomitmen untuk terus melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
“Penyelamatan lahan suaka margasatwa ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Banyuasin,” katanya.
Dia berharap penyelamatan lahan ini juga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar dan lingkungan hidup, serta menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.









