Perjalanan dan Fungsi Paspampres: Unit Elit Pengawal Presiden Republik Indonesia
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dalam setiap kegiatan kenegaraan atau lawatan resmi Presiden dan Wakil Presiden, mungkin Anda pernah melihat figur-figur yang berpakaian rapi dan bersiaga penuh di sekitar pemimpin negara. Mereka adalah anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden atau yang lebih dikenal dengan sebutan Paspampres.
Satuan elit di bawah TNI ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keamanan Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara yang setingkat kepala negara.
Namun, tugas Paspampres tidak hanya terbatas pada perlindungan fisik. Mereka juga memikul tanggung jawab dalam berbagai fungsi strategis untuk mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan.
Sejak awal kemerdekaan, keberadaan pasukan pengaman pimpinan negara ini menjadi elemen esensial dalam menjaga stabilitas dan kehormatan negara.
Bagaimana asal mula pembentukan Paspampres? Berikut ulasan lengkapnya.
Apa itu Paspampres?
Paspampres, atau Pasukan Pengamanan Presiden, adalah salah satu unit pelaksana pusat dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Satuan ini terdiri dari prajurit terbaik yang dipilih dari berbagai kesatuan elit TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer.
Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik langsung dan jarak dekat kepada Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, mereka juga bertugas dalam pengamanan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara dengan status setingkat kepala negara atau pemerintahan.
Pada awalnya, satuan ini dikenal dengan nama Paswalpres, singkatan dari Pasukan Pengawal Presiden. Nama tersebut kemudian resmi diubah menjadi Paspampres pada tanggal 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988.
Sejarah Paspampres
Menurut informasi dari laman resmi ppid.tni.mil.id, cikal bakal Paspampres muncul seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI dan Polri.
Pada masa itu, sejumlah pemuda pejuang tergerak untuk melindungi Presiden yang baru saja menakhodai negara merdeka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kelompok Tokomu Kosaku Tai yang kemudian menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dan bertindak sebagai pengawal pribadi, serta mantan anggota PETA (Pembela Tanah Air) yang berperan sebagai pengawal Istana.
Kondisi keamanan nasional pada masa awal kemerdekaan sangat genting, terutama ketika Belanda menduduki Jakarta pada 3 Januari 1946. Dalam situasi tersebut, Sekretaris Negara saat itu, Pringgodigdo, menginstruksikan pelaksanaan operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional.
Operasi ini melibatkan kolaborasi antara unsur TNI, yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo, dan unsur Kepolisian. Keberhasilan misi penyelamatan ini menjadi tonggak penting, dan tanggal 3 Januari 1946 dikenang sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Kemudian, pada 16 Februari 1988, melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988, nama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.









