Informasi Terkini: Penurunan Kecelakaan Mudik dan Rekrutmen Sekolah Rakyat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Berbagai berita humaniora dari kemarin, Selasa (8/4) masih relevan untuk dibaca hari ini. Berita-berita tersebut meliputi peningkatan kesadaran pemudik untuk beristirahat yang berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan selama mudik Lebaran 2025, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang kini mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) untuk rekrutmen murid dan guru di Sekolah Rakyat yang akan dimulai pada bulan April.
Selain itu, berita lainnya termasuk rekomendasi aktivitas sehat pasca Idul Fitri, apresiasi Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar terhadap Pekerja Migran Indonesia yang menyelamatkan korban kebakaran di Korea Selatan, hingga RUU Sistem Pendidikan Nasional yang tetap mempertahankan sertifikasi guru.
Berikut adalah ringkasan berita tersebut:
Peningkatan Kesadaran Beristirahat, Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Menurun
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa terjadi penurunan kecelakaan sebesar 12 persen pada arus mudik Lebaran 2025 berkat meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya istirahat dan pemeriksaan kesehatan yang rutin.
Mensos Matangkan Juknis Rekrutmen Sekolah Rakyat
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan bahwa program Sekolah Rakyat sedang dalam tahap pematangan juknis untuk rekrutmen murid dan guru yang akan mulai dilaksanakan pada bulan April.
Dokter UI Anjurkan Tiga Aktivitas Sehat Setelah Idul Fitri
Prof. Dr. dr. Em Yunir, Sp.PD-KEMD, seorang dokter konsultan endokrin metabolik dan diabetes dari FK Universitas Indonesia, memberikan rekomendasi tiga aktivitas sehat setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.
Muhaimin Beri Apresiasi kepada Sugianto yang Menyelamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi tinggi kepada Pekerja Migran Indonesia, Sugianto, atas keberaniannya menyelamatkan lansia dari kebakaran.
Komisi X DPR Tegaskan RUU Sisdiknas Tak Hapus Sertifikasi Guru
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional tetap mempertahankan kebijakan sertifikasi guru.









