Home / Berita / Kemendagri: Pertimbangan Sejarah dalam Penetapan Batas Wilayah

Kemendagri: Pertimbangan Sejarah dalam Penetapan Batas Wilayah

kemendagri faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah

Kemendagri: Pertimbangan Sejarah dalam Penetapan Batas Wilayah

“Kementerian Dalam Negeri dalam membuat keputusan terkait batas wilayah dan alokasi teritori tidak hanya memperhitungkan faktor geografis, seperti kedekatan wilayah, tetapi juga data sejarah, politik, serta data sosial dan budaya,” ujarnya.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan faktor historis dan politis dalam penetapan batas wilayah, termasuk dalam menentukan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

“Saat menentukan batas wilayah dan alokasi teritori, Kementerian Dalam Negeri tidak hanya melihat faktor geografis, seperti kedekatan wilayah, tetapi juga data sejarah, politik, serta data sosial dan budaya,” jelas Bima Arya di kantor Kemendagri di Jakarta, pada Senin.

Bima menambahkan bahwa hal-hal tersebut dibahas dalam rapat lintas instansi terkait penetapan batas wilayah. Instansi yang terlibat antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Informasi dan Geospasial, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, serta pelaku sejarah dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa rapat ini dihadiri oleh semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penetapan batas wilayah, penamaan kode, dan kegiatan terkait identifikasi rupa bumi secara nasional.

“Dalam rapat hari ini, telah disampaikan data-data sebagai dasar untuk memutuskan secara final mengenai status keempat pulau tersebut. Kami juga menyampaikan bahwa selain data yang sudah ada, kami mempelajari lebih lanjut dan menemukan novum, atau data baru yang diperoleh dari penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Data baru tersebut juga telah dikomunikasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, Bima belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai data baru yang disampaikan kepada Presiden, namun ia menegaskan bahwa data tersebut sangat penting dalam pengambilan keputusan terkait sengketa wilayah ini. Data-data baru tersebut diperoleh dari penelusuran oleh tim Kemendagri.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto berencana segera mengambil keputusan mengenai polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama terkait pengelolaan empat pulau di perbatasan kedua daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, untuk menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi tersebut.

“Presiden akan menangani masalah ini langsung dan dijanjikan segera diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, tambah Hasan.

“Dalam konsep negara kita, kedaulatan atas wilayah berada di tangan pemerintah pusat, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah mengelola wilayah administrasi,” ujarnya.

Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung sejak 1928 kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di perbatasan kedua provinsi tersebut.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Kebijakan ini memicu perbedaan pandangan dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

Tag:

Category List

Social Icons