Home / Transportasi / Kementerian Perhubungan Lakukan Pemeriksaan 34 Bus di Tol Jagorawi Selama Liburan Idul Adha

Kementerian Perhubungan Lakukan Pemeriksaan 34 Bus di Tol Jagorawi Selama Liburan Idul Adha

kemenhub periksa 34 bus di tol jagorawi selama libur idul adha

Kementerian Perhubungan Lakukan Pemeriksaan 34 Bus di Tol Jagorawi Selama Liburan Idul Adha

Inspeksi keselamatan atau ramp check mencakup pemeriksaan dokumen administrasi seperti kartu pengawasan (KPS), dokumen kelulusan uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK, dan SIM

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 unit bus di rest area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur Idul Adha 2025.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Rudi Irawan, menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan umum di Tol Jagorawi adalah bagian dari komitmen mereka untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengurangi risiko kecelakaan pada angkutan umum atau bus.

“Inspeksi keselamatan atau ramp check mencakup pemeriksaan dokumen administrasi seperti kartu pengawasan (KPS), dokumen kelulusan uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK, dan SIM,” ujar Rudi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan lainnya meliputi pengecekan kondisi wiper, lampu, ban, hingga ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) dan pemecah kaca di dalam bus untuk kondisi darurat.

Selama dua hari, yaitu 7-8 Juni, pelaksanaan inspeksi keselamatan tersebut, menurut Rudi, Ditjen Hubdat telah memeriksa 34 kendaraan yang terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus pribadi.

Rudi mengungkapkan dari pelaksanaan kegiatan ramp check selama dua hari tersebut, tercatat 13 kendaraan atau 38 persen melakukan pelanggaran.

“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62 persen, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38 persen. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” kata Rudi.

Pelanggaran yang dilakukan oleh 13 bus tersebut berhubungan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS).

Rudi menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44 persen.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus memiliki KIR tetapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak memiliki KIR, dan dua kendaraan memiliki KIR palsu.

“Kemudian tiga kendaraan memiliki KPS yang sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak memiliki KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.

Rudi menerangkan dari hasil analisis angkutan umum yang ditindak selama dua hari, tercatat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran.

“Dari 13 unit bus yang ditindak, terdapat empat bus yang melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran dan sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran,” terang Rudi.

Pada kegiatan uji kelaikan hari kedua, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet pada empat bus yang diperiksa karena tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan karena pemasangan klakson yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas.

Ditjen Hubdat juga menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan selama proses uji kelaikan.

“Bus pengganti dapat digunakan oleh penumpang secara gratis, sebagai upaya perlindungan agar penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan aman,” kata Rudi.

Tag:

Category List

Social Icons