Kemenhut Selidiki Perdagangan 711 Burung Liar di Sumatera Selatan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah berhasil mengamankan 711 ekor burung dalam penyelidikan kasus pengiriman satwa liar terlindungi di Sumatera Selatan dan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem. Kami akan terus menyelidiki jaringan di balik kasus ini, termasuk pihak pengirim dan penerima,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
Hari menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah meningkatkan kasus pengiriman satwa liar terlindungi ini ke tahap penyidikan sebagai tindak lanjut dari penangkapan pengiriman 711 ekor burung oleh Balai KSDA Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap dari operasi peredaran satwa liar terlindungi oleh Balai KSDA Sumatera Selatan bersama Polsek Sukarami Polrestabes Palembang terhadap sebuah kendaraan yang melintas di KM 12 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6) pukul 01.23 WIB.
Setelah pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh ARS dengan pendamping MIS, ditemukan kotak-kotak kardus berisi ratusan burung. Tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.
Berdasarkan identifikasi jenis yang dilakukan oleh Balai KSDA Sumsel, barang bukti terdiri dari 711 ekor burung, dengan 112 ekor di antaranya termasuk satwa dilindungi seperti Cica daun Sumatera (Chloropsis media), Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Sementara itu, 599 ekor burung lainnya termasuk jenis yang tidak dilindungi.
Dalam gelar perkara oleh Penyidik Gakkum Kehutanan bersama Polda Sumatera Selatan pada 30 Juni 2025, disimpulkan bahwa dengan alat bukti yang cukup, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hari menjelaskan bahwa dua sopir yang mengangkut satwa tersebut masih berstatus saksi atas keterlibatan mereka sebagai suruhan dari pelaku lain yang berinisial R.
Saat ini, Penyidik Gakkum tengah mengejar pelaku pengirim di Jambi serta pihak penerima di Provinsi Lampung dengan inisial R, yang diduga kuat sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pengangkutan satwa dilindungi ini.
“Kendaraan dan seluruh satwa dilindungi telah disita oleh Penyidik Gakkumhut dan dititipkan kembali ke BKSDA Sumsel untuk menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang,” katanya.
Sedangkan jenis burung yang tidak dilindungi telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu oleh BKSDA Sumsel bersama Polda Sumsel, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan.








