Home / Lingkungan / Penggagalan Perdagangan 12,27 kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan oleh Kemenhut

Penggagalan Perdagangan 12,27 kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan oleh Kemenhut

kemenhut gagalkan perdagangan 1227 kg sisik trenggiling di kalsel

Pemberantasan Perdagangan Sisik Trenggiling oleh Kemenhut di Kalsel

Dari pengungkapan ini, kita menyadari bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih marak terjadi

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali berhasil menggagalkan upaya perdagangan bagian sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi di Kalimantan Selatan dengan jumlah berat mencapai 12,27 kilogram yang diperdagangkan melalui platform media sosial.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Senin, mengungkapkan bahwa kejahatan yang melibatkan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ini merupakan salah satu kejahatan dengan perputaran uang terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

“Dari pengungkapan ini, kita mengetahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih berlangsung. Oleh karena itu, Ditjen Gakkumhut telah membentuk Tim Khusus Kejahatan Lintas Batas Kehutanan dan Satwa Liar serta Tim Khusus Pencucian Uang (TPPU), untuk melakukan penegakan hukum hingga kepada kepemilikan manfaat dan berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya,” jelas Dwi Januarto.

Dia menjelaskan bahwa Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling dan menetapkan DL serta KM sebagai tersangka dalam kasus ini setelah dilakukan penelusuran data dan informasi dari akun media sosial yang menawarkan penjualan sisik trenggiling di wilayah Banjarbaru.

Pada hari Sabtu (24/5), tim dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan merencanakan operasi yang dimulai dengan penyelidikan untuk mendalami target operasi.

Sekitar pukul 11.05 WITA, tim operasi berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku sebagai penjual dan satu orang pelaku sebagai pemilik sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 12,27 kg.

DL mengaku sebagai penjual yang menawarkan sisik trenggiling di media sosial dan menghubungi pengepul untuk menjual barangnya dengan harga yang telah disepakati di beberapa lokasi seperti Kabupaten Barito Timur di Kalimantan Tengah serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya di Kalsel.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam pernyataannya memberikan apresiasi terhadap kinerja tim operasi gabungan dalam menangani kasus ini dan mengembangkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan TSL di Kalsel.

“Keberhasilan dalam menangani kasus perdagangan TSL di wilayah Kalsel tidak lepas dari sinergi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalsel, serta Kejaksaan Tinggi Kalsel,” ujar Leonardo Gultom.

Tag:

Category List

Social Icons