Kemenkum Sulteng Distribusikan 50 Sertifikat Merek untuk UMKM
Palu (BERITA HARIAN ONLINE) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memberikan 50 sertifikat merek untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
“Sertifikat ini lebih dari sekadar dokumen, melainkan sebuah pengakuan hukum atas hasil karya dan usaha masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy di Palu, Minggu.
Penyerahan simbolis sertifikat merek ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, dalam acara “Semarak Sulteng Nambaso” yang merupakan bagian dari perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulteng.
Sertifikat merek adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kemenkum dan menandakan bahwa merek dagang tersebut telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum.
Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan hak merek dan memberikan perlindungan dari penggunaan merek yang sama atau mirip oleh pihak lain.
Renaldy menyatakan bahwa penyerahan sertifikat merek ini menunjukkan kehadiran nyata negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha lokal.
Ia menjelaskan bahwa 50 sertifikat merek tersebut adalah hasil dari kerja sama erat antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Program ini secara khusus menargetkan pelaku UMKM yang belum mendapatkan perlindungan hukum untuk merek dagang mereka.
“Melalui kerja sama ini, kami bertujuan memastikan semakin banyak produk lokal yang tidak hanya berkualitas tetapi juga terlindungi secara hukum,” katanya.
Hal ini sangat penting untuk mencegah pembajakan merek dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.
Renaldy berharap agar lebih banyak pelaku usaha menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah awal untuk melindungi hasil cipta dan usaha mereka secara legal.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperluas layanan HKI, terutama kepada UMKM di daerah-daerah terpencil yang masih kurang akses terhadap informasi hukum.









