Home / Agama / Peraturan Pendaftaran Musim Haji 1954

Peraturan Pendaftaran Musim Haji 1954

ketentuan2 dalam menjelenggarakan pendaftar untuk musim hadji 1954

Peraturan Pendaftaran Musim Haji 1954

Jakarta, 30/12/1953 (BERITA HARIAN ONLINE) – Bagian Urusan Haji Kementerian Agama menyampaikan informasi terkait banyaknya pertanyaan dan keluhan dari berbagai daerah yang umumnya disebabkan oleh kesulitan yang ada. Oleh karena itu, Bagian Urusan Haji Kementerian Agama tersebut menetapkan sejumlah ketentuan sebagai pedoman dan dasar pelaksanaan pendaftaran serta hal terkait untuk musim haji tahun 1954 sebagai berikut:

1. Orang-orang yang sebelumnya telah mendaftar untuk naik haji pada tahun 1950-1951-1952, tetapi tidak mendaftar pada musim haji tahun 1953, maka mereka yang berkepentingan tidak termasuk kategori ‘pelamar lama’.

2. Mereka yang tidak pernah mendaftar pada musim haji tahun 1953, kecuali di daerah-daerah yang dimaksud dalam instruksi bersama No. 6/1953 tanggal 14 November 1953, tidak dapat diterima untuk mendaftar naik haji pada tahun 1954, meskipun untuk mendampingi seorang wanita yang telah mendaftar pada musim haji 1953.

3. Seorang pria yang telah mendaftar untuk naik haji pada tahun 1953, tetapi gagal dalam undian sehingga tidak bisa berangkat pada tahun tersebut, maka untuk musim haji tahun 1954 tidak diperbolehkan membawa istri maupun mahram lainnya yang tidak mendaftar pada musim haji tahun 1953.

4. Seorang wanita dapat menunaikan ibadah hajinya meskipun tanpa didampingi muhrim, asalkan dalam perjalanannya ia didampingi oleh seseorang yang dapat dipercaya dan diikuti, sesuai dengan isi dari kitab I’anatut-thalibien II halaman 284 yang menyatakan: ‘Seorang wanita diperbolehkan, tanpa kewajiban, bepergian dengan seseorang yang dapat dipercaya untuk melaksanakan rukun Islam’.

5. Prioritas untuk pegawai negeri/otonom dan sebagainya, pada musim haji tahun 1954 akan dihapuskan. Oleh karena itu, hak dan kewajiban bagi kelompok tersebut, untuk tahun 1954 disamakan dengan pelamar biasa.

Demikian pengumumannya.

Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi BERITA HARIAN ONLINE

Tag:

Category List

Social Icons