Kementerian Pariwisata Anjurkan Pembayaran Royalti Musik oleh Pelaku Usaha Pariwisata
Kementerian Pariwisata telah mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha dalam sektor pariwisata agar mematuhi ketentuan pembayaran royalti musik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak cipta para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi serta mendapatkan apresiasi yang layak.
Para pemilik bisnis diharapkan memahami pentingnya pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya seni yang turut mendukung pengalaman wisata. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri pariwisata.






