Home / Hukum dan Keadilan / Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana

kementerian ham usulan skck dihapus untuk mantan narapidana

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengusulkan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik. Usulan ini bertujuan untuk membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas). Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan bahwa usulan penghapusan SKCK ini akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK. Nicholay menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ini ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya, sudah menunjukkan perilaku baik di dalam lapas atau rutan, dan memiliki masa depan seperti anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut. Ia meyakini usulan penghapusan SKCK ini selaras dengan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Menurut Nicholay, masih banyak narapidana yang memiliki mimpi dan cita-cita, tetapi terhalang dengan adanya syarat SKCK saat mencari kerja. Oleh karena itu, Kementerian HAM meyakini SKCK perlu dihapuskan demi meniadakan diskriminasi. Pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas surat usulan penghapusan SKCK yang dikirimkan sebelumnya.

Tag:

Category List

Social Icons