Home / Berita / Kemnaker Ungkap WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Dorong Produktivitas

Kemnaker Ungkap WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Dorong Produktivitas

kemnaker sebut wfa dan jam kerja fleksibel asn pacu produktivitas

Kemnaker Ungkap WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Dorong Produktivitas

Untuk meningkatkan produktivitas, pekerjaan bisa dilakukan dari mana saja, tidak harus di kantor.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa regulasi terbaru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) dengan jam kerja fleksibel adalah langkah untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik.

Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menyampaikan di Jakarta, Kamis, bahwa pihaknya menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB), karena mampu meningkatkan produktivitas.

“Untuk meningkatkan produktivitas, pekerjaan bisa dilakukan dari mana saja, tidak harus di kantor,” ujarnya.

Saat ini, kebijakan serupa belum dibahas untuk sektor swasta, karena aturan tersebut berfokus pada peningkatan efektivitas kerja ASN dalam melayani masyarakat.

“Konteksnya adalah meningkatkan efektivitas kerja ASN dalam melayani masyarakat. Jadi, ruang lingkupnya itu dulu,” tambahnya.

Kemen-PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6).

Permen-PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi dasar regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, menilai fleksibilitas kerja ASN sebagai langkah strategis untuk menciptakan budaya kerja yang adaptif dan modern dalam birokrasi.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Sebaliknya, kami berharap melalui kebijakan ini, ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujarnya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons