Home / Politik dan Hukum / RUU KUHAP Bisa Mengurangi Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi, Kata Ketua KPK

RUU KUHAP Bisa Mengurangi Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi, Kata Ketua KPK

ketua kpk ruu kuhap berpotensi kurangi fungsi pemberantasan korupsi

Ketua KPK Soroti Potensi Pengurangan Peran KPK dalam RUU KUHAP

Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki kemungkinan untuk mengurangi peran KPK dalam memberantas korupsi.

“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa KPK telah melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan sejumlah ahli untuk melakukan perbandingan antara RUU KUHAP dan UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setyo juga menyebut bahwa KPK telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas RUU KUHAP.

Ia memperingatkan Panitia Kerja RUU KUHAP agar peraturan-peraturan dalam rancangan tersebut sejalan, sehingga tidak ada perbedaan antara isi utama dengan ketentuan peralihan.

“Kalau seperti itu, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, dan tidak ada sebuah kepastian,” katanya juga.

Setyo menekankan agar tindakan-tindakan paksa yang umumnya dilakukan KPK tidak diubah atau harus dikoordinasikan dengan pihak lain dalam RUU KUHAP.

“Diharapkan justru ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya.

Saat ini, RUU KUHAP sedang dalam pembahasan oleh Komisi III DPR RI sebagai salah satu RUU prioritas tahun 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI menyatakan telah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang terdiri dari 1.676 poin pada Kamis (10/7).

Adapun pada Senin (21/7), diagendakan penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, dan akan berlanjut dengan rapat kerja.

Tag:

Category List

Social Icons