Home / kriminal / Polda Kepri Tahan Oknum KSOP Terkait Penyelundupan 3.200 Pod Vape Etomidate

Polda Kepri Tahan Oknum KSOP Terkait Penyelundupan 3.200 Pod Vape Etomidate

Polda Kepri Tahan Oknum KSOP Terkait Penyelundupan 3.200 Pod Vape Etomidate

Batam – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang petugas KSOP yang bekerja sebagai syahbandar di Pelabuhan Batam Center karena terlibat dalam penyelundupan 3.205 liquid vape yang mengandung etomidate, sebuah zat berbahaya, dari Malaysia ke Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari 26 kasus narkoba yang diatasi oleh timnya dalam satu bulan terakhir, dari 5 Juni hingga 3 Juli 2025.

“Kami di Polda Kepri bersama jajaran Polres tidak pernah berhenti dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengedaran narkotika, khususnya di Batam dan Kepri pada umumnya,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat.

Pejabat polisi dua bintang ini menyatakan bahwa masuknya liquid vape yang mengandung etomidate ke Kepri, terutama Batam, adalah kejadian yang jarang terjadi.

Kasus serupa pertama kali terungkap pada Januari 2025, ketika 170 refill pod liquid vape merek Richard Millie berhasil dicegah penyelundupannya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pada 6 Juni, ditemukan pabrik pembuatan liquid vape di kawasan Harbour Bay.

“Seperti yang kita ketahui, liquid vape dengan kandungan ini masih jarang masuk ke Kepri, terutama Batam. Nanti akan dijelaskan modus operandinya dan siapa saja yang terlibat dalam memasukkan vape ini ke Kepri, khususnya Batam,” jelas Asep.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggowo Wicaksono, menambahkan bahwa petugas staf Kesyahbandaran Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center berinisial EMS ditahan bersama lima tersangka lainnya.

Dari enam tersangka tersebut, dua adalah warga negara Singapura yang bertindak sebagai kurir, membawa liquid vape dari Malaysia ke Batam, dan kemudian diterima oleh pihak di Batam untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Menurut Anggoro, penangkapan EMS adalah hasil dari pengembangan penangkapan tersangka pertama berinisial MSI di Greenland, Teluk Kering, Kota Batam pada Minggu, 29 Juni.

Informasi dari penangkapan MSI mengungkap bahwa liquid vape tersebut diperoleh dari ADP, yang kemudian ditangkap bersama rekannya YBS.

Berdasarkan pengakuan ADP dan YBS, liquid vape itu diperoleh dari pacar ADP berinisial ZD, warga negara Singapura yang tinggal di sebuah apartemen di Lubuk Baja.

ZD ditangkap pada hari yang sama, saat itu bersama MF yang juga warga Singapura.

Di apartemen ZD ditemukan 3.200 piece liquid vape yang disimpan dalam tas travel berwarna hitam.

“Menurut keterangan ZD, liquid vape tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, dan berhasil diloloskan berkat bantuan EMS dari staf KSOP,” ujar Anggoro.

Ia menambahkan bahwa ZD mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta, dengan Rp15 juta diberikan kepada EMS dan Rp5 juta kepada tersangka JS.

“ZD sudah tiga kali memasukkan liquid vape ke Batam, dua kali berhasil lolos. Yang ketiga ini berhasil kami cegah,” kata Anggoro.

Pemeriksaan terhadap EMS menunjukkan bahwa barang yang diloloskannya adalah liquid vape yang mengandung etomidate. Tersangka diduga sering meloloskan barang lain karena tergoda oleh upah.

Akibat perbuatannya, EMS dikenakan Pasal 345 dan/atau Pasal 347 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons