KKP Himbau Pengusaha Hindari Privatisasi Pantai
Pelarangan akses ke pantai seperti di Labuan Bajo tidak seharusnya terjadi karena laut merupakan milik bersama. Kami telah berusaha menjembatani masalah ini,
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut agar tidak melakukan penguasaan pantai secara pribadi, sehingga masyarakat tetap dapat berkunjung.
Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukanlah dokumen kepemilikan, melainkan izin dasar bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan secara legal di ruang laut dalam jangka waktu tertentu.
“Pelarangan akses ke pantai seperti di Labuan Bajo tidak seharusnya terjadi karena laut merupakan milik bersama. Kami telah berusaha menjembatani masalah ini,” tutur Doni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa KKP sebelumnya telah memanggil perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, termasuk pengelola resort yang sempat viral karena dituduh melarang warga mengakses Pantai Binongko.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah serta mensosialisasikan kebijakan KKPRL agar tidak terjadi privatisasi ruang laut oleh para pemrakarsa.
Di sisi lain, Fajar Kurniawan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, menambahkan bahwa semua penginapan tersebut telah mengantongi KKPRL. Namun, setelah memperoleh izin dasar tersebut, para pemrakarsa memiliki setidaknya 16 kewajiban.
Di antaranya, mereka harus mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat, memberikan akses bagi nelayan kecil yang sering melintas.
Selanjutnya, mereka harus menghormati kepentingan pihak lain yang memanfaatkan ruang di sekitarnya, tidak memicu konflik sosial, serta menyerahkan laporan tahunan dari kegiatan yang dilakukan.
“Jadi, setelah memperoleh dokumen KKPRL, tidak berarti semuanya selesai. Kewajiban ini penting agar kegiatan di ruang laut tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak ekosistem kelautan dan perikanan,” ujar Fajar.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal.
Kegiatan usaha di wilayah pesisir dapat meningkatkan perekonomian daerah tersebut dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengimbau pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk mengurus izin dasar PKKPRL terlebih dahulu.
Tanpa dokumen tersebut, kegiatan yang menetap di ruang laut dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi oleh tim pengawas KKP.








