KKP: IOTC Wajibkan Kapal Penangkap Tuna Gunakan VMS
Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) telah membuat ketentuan bahwa semua kapal penangkap tuna di Samudra Hindia harus dilengkapi dengan vessel monitoring system (VMS), demikian pernyataan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Trian Yunanda, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan untuk Ekonomi Sosial dan Budaya, menjelaskan bahwa alat ini penting untuk memastikan bahwa para penangkap mematuhi aturan dan menghindari praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF).
“Sudah ada ketentuan dalam resolusi 15/03 yang mengharuskan kapal tuna menggunakan VMS. Mari kita tingkatkan penerapannya karena VMS itu wajib agar hasil tangkapan lebih kompetitif,” ungkap Trian di Jakarta, Kamis.
KKP menyesuaikan regulasi VMS di tingkat domestik dengan standar internasional sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melawan IUUF, dan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.
Menurutnya, dengan VMS, sistem pengawasan terhadap kapal penangkap ikan dapat berjalan lebih efektif.
Trian menegaskan bahwa VMS saat ini hanya wajib untuk kapal yang memiliki izin pusat, dan bukan untuk kapal nelayan kecil.
“VMS diperuntukkan bagi kapal komersial, yang digunakan untuk usaha, yakni kapal dengan bobot 30 GT ke atas, atau lebih dari 10 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut,” jelasnya.
Berkat peningkatan kepatuhan, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan kuota tangkapan tuna dalam pertemuan IOTC ke-29 di La Reunion, Prancis baru-baru ini.
Melalui diplomasi yang dipimpin oleh KKP, Indonesia mendapatkan tambahan kuota tangkapan untuk tiga jenis tuna: big eye dari 2.791 ton menjadi 21.396 ton untuk 2026-2028, skipjack tuna (cakalang) sampai 138.000 ton, dan yellowfin tuna yang disepakati menjadi 45.426 ton untuk 2025.
Muhammad Billahmar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin), mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, regulasi penangkapan tuna ditetapkan secara regional, bukan oleh masing-masing negara.
Walaupun saat ini ada yang menolak penggunaan VMS, ia berharap segera ditemukan solusi agar semua kapal, terutama penangkap tuna, dilengkapi teknologi satelit ini. Jika aturan tidak diikuti, produk tuna Indonesia bisa kesulitan bersaing di pasar internasional.
“Ini adalah aturan yang harus diikuti karena berasal dari RFMO. Jika tidak, dampaknya akan terasa di pasar,” tegas Billahmar.








