Home / KKP Nyatakan Nelayan Kecil Tidak Wajib Memasang VMS

KKP Nyatakan Nelayan Kecil Tidak Wajib Memasang VMS

KKP Nyatakan Nelayan Kecil Tidak Wajib Memasang VMS

Menurut undang-undang, kapal di bawah 5 GT dikategorikan sebagai nelayan kecil, sehingga tidak diwajibkan memasang VMS

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa nelayan kecil tidak diwajibkan untuk memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyatakan di Jakarta pada Rabu bahwa kapal nelayan di bawah 5 GT tidak diwajibkan memasang VMS.

“Kapal kecil dinilai dari GT kapal. Sesuai undang-undang, kapal di bawah 5 GT disebut nelayan kecil, sehingga tidak perlu izin untuk memasang VMS, tetapi harus mencatatkan namanya dan mendaftarkan kapal perikanan di pemerintah daerah,” jelas Ipunk.

Ipunk menyampaikan hal ini dalam presentasinya kepada media menanggapi reaksi sejumlah nelayan di berbagai wilayah yang menolak kebijakan pemasangan VMS untuk kapal di bawah 30 GT.

Dia menegaskan hal ini karena masih ada informasi yang salah yang menyebutkan bahwa semua kapal nelayan harus memasang VMS tanpa pengecualian.

Nelayan kecil yang beroperasi di bawah 12 mil laut dan tidak melakukan migrasi izin ke pusat tidak diwajibkan mengikuti kebijakan pemasangan VMS oleh pemerintah pusat.

Kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku untuk kapal yang telah memiliki izin pusat, terutama yang beroperasi di perairan lebih dari 12 mil laut dengan potensi hasil tangkap tinggi.

Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

KKP mencatat, saat ini dari 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin pusat untuk operasi penangkapan ikan, 8.893 kapal telah memasang VMS. Sementara, sekitar 4.425 kapal yang berizin pusat atau telah melakukan migrasi belum memasang VMS.

Pemasangan VMS bertujuan untuk memastikan tata kelola perikanan yang baik dan melindungi sumber daya ikan dari praktik penangkapan berlebihan.

“Pemasangan VMS menjadi bukti bahwa ikan hasil tangkapan bukan dari penangkapan ilegal dan memenuhi syarat ekspor hasil perikanan dengan ketelusuran,” ucap Ipunk.

Dengan adanya VMS, pemerintah dapat dengan cepat menindaklanjuti kasus kecelakaan laut, kehilangan kapal, serta pengawasan lintas wilayah bersama instansi seperti TNI AL, Bakamla, dan Basarnas.

Tag:

Category List

Social Icons