KKP: Sistem Pemantauan Kapal Berikan Perlindungan untuk Nelayan dan Pemilik Kapal
Dengan VMS memungkinkan kita, termasuk KKP dan pemilik kapal, untuk memantau aktivitas kapal perikanan di laut.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan bahwa pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dapat melindungi nelayan dari ancaman bajak laut sekaligus mencegah kerugian besar yang mungkin dialami oleh pemilik kapal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa alat pemantau VMS tidak hanya berfungsi untuk pengawasan, tetapi juga melindungi kapal dan pemiliknya dari tindakan penyimpangan atau kejahatan yang dilakukan oleh awak kapal.
“VMS memungkinkan kita, termasuk KKP dan pemilik kapal, untuk memantau aktivitas kapal perikanan di laut. Pemilik kapal kapan saja dapat mengetahui keberadaan kapal, dan jika terjadi kecelakaan di laut, pemerintah bisa segera memberikan bantuan,” ujar Ipunk.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap beberapa nelayan di berbagai daerah yang menolak kebijakan pemasangan VMS pada kapal ikan di bawah 30 GT.
Ia menekankan bahwa manfaat pemasangan VMS sangat mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awaknya ketika mengalami masalah seperti kerusakan mesin, tenggelam, atau kecelakaan di laut.
Beberapa kasus menunjukkan adanya awak kapal yang mematikan alat pelacak, melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment), hingga mencuri hasil tangkapan dan menjualnya secara diam-diam di pelabuhan berbeda.
Ipunk menjelaskan ada nelayan yang juga sebagai pelaku melaporkan kepada KKP bahwa hasil tangkapan dulu banyak, namun kini menurun. Setelah dilakukan penelusuran menggunakan VMS, ternyata kapal nelayan itu melakukan transaksi di tengah laut.
“Kami lacak dan pantau, ternyata kapal tersebut melakukan transhipment ke kapal dengan izin daerah yang tidak memiliki VMS. Jika transhipment dilakukan 2-3 kali, akan terlihat,” jelasnya.
“Kemudian kapal tanpa VMS itu membawa ke Kalimantan, sedangkan kapal resmi ke Juwana. Kapal itu dijual lebih dulu di tengah laut oleh nakhoda. Ini jelas merugikan pemilik kapal. Kami membantu di situ,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa VMS menjadi alat penting dalam melacak aktivitas kapal, mengetahui lokasi persisnya di laut, serta mengawasi jika terjadi penyimpangan yang merugikan pemilik kapal secara ekonomi.
Sistem tersebut terintegrasi dengan aplikasi yang hanya bisa diakses oleh pemilik kapal, memberikan perlindungan data serta kendali penuh untuk mengetahui posisi kapal mereka kapan saja.
Dalam situasi darurat seperti kapal rusak, kecelakaan, atau pembajakan, VMS dapat mengirimkan koordinat dan mempermudah tim SAR untuk memberikan bantuan cepat.
Bahkan, Ipunk mengungkapkan bahwa salah satu kasus pembajakan kapal yang menyebabkan puluhan awak terbunuh berhasil terungkap karena pelaku lupa mematikan VMS sehingga lokasi kapal tetap terlacak.
Dengan fungsi pelacakan dan pengamanan ini, pemasangan VMS harus dilihat sebagai bentuk perlindungan, bukan hanya kewajiban, dan seharusnya tidak dipandang negatif.
KKP berharap dengan pemahaman ini, nelayan dapat melihat VMS sebagai mitra yang memberikan keamanan dan keadilan dalam industri penangkapan ikan nasional.
“Pembajak itu adalah awak kapal sendiri, tiga orang pelakunya. Tapi 27 orang mati. Nah, hal seperti ini bagi mereka yang belum pernah mengalami kecelakaan di laut atau kapalnya dibajak, pasti menolak,” ucapnya.
Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kewajiban dan pengaktifan transmitter SPKP dikecualikan bagi nelayan kecil, nelayan kecil tidak wajib dalam hal ini,” terangnya.
Saat ini, dari 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin dari pusat terkait operasi penangkapan ikan, tercatat 8.893 kapal telah memasang VMS.
“Jadi masih ada sekitar 4.425 kapal yang belum memasang VMS, meskipun mereka sudah berizin pusat, karena alasan migrasi,” katanya.









