KLH Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tanpa Diskriminasi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa tindakan hukum terkait lingkungan hidup akan dilakukan secara adil, tanpa memandang siapa pun, mulai dari organisasi masyarakat (ormas) hingga pemerintah daerah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, setelah kunjungannya ke Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Jakarta Utara pada hari Senin, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Cilincing yang diduga dikelola oleh ormas.
“Bukan hanya ormas, pemerintah kabupaten dan provinsi pun bisa dikenai sanksi hukum, apalagi yang lainnya,” jelas Hanif.
“Di mata hukum, tidak ada pengecualian, semua sama,” tambahnya.
Dia mengacu pada sanksi administratif berupa paksaan dari pemerintah yang telah diberikan kepada pengelola 343 TPA yang masih melakukan open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka. Beberapa TPA tersebut telah ditutup secara permanen karena melanggar aturan lingkungan, terutama yang terletak dekat badan air.
Selain sanksi administratif, penegakan hukum pidana juga dilakukan, termasuk baru-baru ini terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, atas kelalaian dalam kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa tindakan serupa bisa diterapkan jika TPST Bantargebang mengalami kebakaran atau terbukti mencemari lingkungan karena limbah B3.
Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sempat mengeluh tentang tumpukan sampah di lokasi yang diduga sebagai TPA ilegal yang berada dekat dengan tempat tinggal mereka.
Menurut warga, tempat sampah ilegal tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir dengan tumpukan yang melebihi tinggi bangunan di sekitarnya.









