Komisi II Akan Memanggil Mendagri dan Gubernur Aceh-Sumut Terkait Sengketa Pulau
duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi II DPR RI merencanakan pemanggilan segera terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengenai perselisihan empat pulau di kedua wilayah tersebut.
Selain itu, Komisi II DPR akan mengundang Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk berunding menyelesaikan masalah ini.
“Kami akan segera menjadwalkan, ya. Saat ini (DPR RI) sedang dalam masa reses,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong kepada BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses DPR RI berakhir. Saat ini, DPR RI sedang menjalani masa reses dari 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025.
“Komisi II DPR RI akan memediasi pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” tambahnya.
Bahtra juga mengimbau semua pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga masyarakat di kedua daerah tersebut, agar menyelesaikan perselisihan empat pulau ini dengan asas kekeluargaan.
Selanjutnya, Bahtra meminta agar permasalahan ini diselesaikan juga melalui musyawarah mufakat, secara menyeluruh, adil, dan partisipatif, dengan menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial.
“Terutama sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada dan menghindari provokasi perpecahan, apalagi jika dibawa ke ranah politik,” tegasnya.
Menurutnya, konflik batas wilayah, terutama antarprovinsi yang melibatkan pulau kecil seperti antara Aceh dan Sumatera Utara, bukan hanya masalah teknis regulasi semata, melainkan juga menyangkut identitas, sejarah, ekonomi, sosial dan budaya.
Dia kemudian menguraikan empat langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikan sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tersebut.
Langkah pertama, penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan verifikasi lapangan.
“Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh,” tuturnya.
Kedua, pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumatera Utara, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR RI.
Ketiga, melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tidak boleh bertentangan dengan Pasal 18B (2) UUD 1945.
“Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (termasuk Aceh), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur batas wilayah negara,” ucapnya.
Dia menyatakan, “Termasuk batas antarprovinsi, wilayah laut, dan pulau-pulau kecil; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA); serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Aceh.”
Wakil rakyat itu menambahkan bahwa kasus perebutan pulau antarwilayah di Indonesia tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara, tetapi juga di daerah-daerah lain di Tanah Air.
Misalnya, polemik Pulau Talan dan Pulau Babi antara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Maluku, lalu masalah Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta sengketa Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara Jakarta dan Banten.








