Home / Politik / Komisi II Fokus pada Revisi UU ASN, Bukan UU Pemilu

Komisi II Fokus pada Revisi UU ASN, Bukan UU Pemilu

Komisi II Fokus pada Revisi UU ASN, Bukan UU Pemilu

Perubahan substansi hanya menyentuh satu pasal, namun berimplikasi besar terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum. Fokus mereka saat ini adalah pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota dewan yang bertanggung jawab dalam hal penegakan hukum ini memiliki peran signifikan dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum. Ia menyatakan bahwa prioritas utama Komisi II tahun ini adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU ASN, sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Pada perayaan HUT ke-17, rekan-rekan dari penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu, tampak khawatir mengenai masa depan kelembagaan mereka, apakah akan tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc,” ungkap Zulfikar dalam Tasyakuran HUT Ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Zulfikar kemudian menegaskan, “Saya ingin menyampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan revisi UU Pemilu … mohon maaf. Pada tahun ini, Komisi II, dalam prolegnas, diminta untuk merevisi UU ASN.”

Dia juga menekankan bahwa Komisi II saat ini diarahkan untuk mendiskusikan revisi UU ASN meskipun dia tidak sepakat dengan rencana tersebut.

“Saya tidak mengerti kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Secara pribadi, saya tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” ungkap Zulfikar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebelumnya telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Ia menyoroti bahwa perubahan ini hanya menyentuh satu pasal, namun berdampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Perubahan tersebut, katanya, berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi yang ditarik langsung ke Presiden.

“Ini mengabaikan negara kesatuan yang desentralisasi dan otonomi luas sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945, termasuk mengabaikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan ketidaksetujuannya secara pribadi dan akan berusaha agar perubahan tersebut tidak terjadi.

“Saya termasuk yang tidak setuju, dan akan berusaha agar itu tidak disahkan. Mohon maaf … jika ini sampai disahkan oleh pimpinan DPR, apalagi oleh ketua umum partai,” ucap Zulfikar.

Berkenaan dengan rencana perubahan UU Pemilu, Zulfikar menambahkan bahwa proses tersebut sebenarnya tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, Komisi II berupaya agar pembahasan tersebut dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.

“Kami sudah melobi pimpinan DPR, dan terakhir saya berbicara dengan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sudah ada sinyal positif untuk mengembalikannya ke Komisi II,” pungkasnya.

Tag:

Category List

Social Icons