Home / Politik / Komisi III Mengadakan Diskusi dengan Akademisi dan Mahasiswa untuk Menyerap Masukan Revisi KUHAP

Komisi III Mengadakan Diskusi dengan Akademisi dan Mahasiswa untuk Menyerap Masukan Revisi KUHAP

komisi iii rapat dengan akademisi mahasiswa serap masukan revisi kuhap

Komisi III Mengadakan Diskusi dengan Akademisi dan Mahasiswa untuk Menyerap Masukan Revisi KUHAP

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi III DPR RI melaksanakan pertemuan dengan akademisi dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi) untuk mendapatkan masukan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa selain akademisi dan mahasiswa, mereka juga menggali masukan dari Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP. Dalam pertemuan ini, setiap perwakilan kelompok diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka.

“Jika mungkin ada hakim Mahkamah Konstitusi yang melihat agenda hari ini, pasti akan menyebutkan ini sebagai salah satu UU yang paling partisipatif,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu.

Habiburokhman menuturkan bahwa komunitas advokat tersebut terbentuk tanpa adanya koordinasi dengan Komisi III DPR RI.

Meskipun demikian, ia mengucapkan terima kasih kepada para advokat yang memberikan perhatian terhadap RUU KUHAP.

“Tidak ada dari Komisi III yang meminta untuk dikawal. Tetapi dengan adanya perhatian dari masyarakat, kami menerima rekan-rekan,” katanya.

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan sesi dengar pendapat umum yang tidak memerlukan kuorum sehingga dapat diadakan secara terbuka.

RUU KUHAP termasuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Anggota legislatif ini menargetkan agar pada masa sidang mendatang, RUU KUHAP akan mulai dibahas dan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons