Komisi XII DPR Tekankan Perusahaan Nikel yang Dicabut IUP-nya untuk Tidak Melarikan Diri
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan kepada empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dicabut oleh pemerintah, agar tetap bertanggung jawab dan melaksanakan pemulihan pascaoperasi tambang.
Bambang menyatakan, meskipun izin mereka telah dicabut, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan. “Jangan hanya karena IUP dicabut, lantas mereka kabur begitu saja. Pemulihan harus tetap dilakukan,” ujar Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menekankan pentingnya setiap perusahaan tambang untuk mengembalikan lahan bekas tambang agar dapat kembali menjadi hijau.
“Kawasan-kawasan yang sudah terbuka harus segera dihijaukan kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemulihan lahan bekas tambang juga bertujuan untuk memperbaiki dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan di Raja Ampat.
Bambang memberikan contoh temuan dari tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai kolam limbah tambang nikel yang jebol saat melakukan inspeksi di lokasi tambang di Raja Ampat.
“Itu harus segera direstorasi dan diperbaiki agar alam dapat pulih dengan lebih cepat,” tutur Bambang.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan dengan IUP yang dicabut tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Tiga dari perusahaan ini mendapatkan IUP dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang keduanya memperoleh izin pada tahun 2013, serta PT Nurham yang izinnya diterbitkan pada tahun 2025.
Sementara itu, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memperoleh izin dari pemerintah pusat dengan izin operasi produksi yang berlaku sejak 2013.
Di samping keempat perusahaan tersebut, terdapat PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, tetapi operasional perusahaan ini akan diawasi dengan ketat.









