Peran Penting Pemimpin Daerah dalam Suksesnya Kawasan Bebas Rokok
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Yayasan Kakak, sebuah organisasi yang mengkhususkan diri pada isu perlindungan anak, berpendapat bahwa keberhasilan dalam menerapkan Kawasan Bebas Rokok (KBR) sangat terpengaruh oleh dedikasi pemimpin daerah dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Dedikasi pemimpin daerah perlu diperkuat karena ini adalah faktor utama dalam keberhasilan penerapan KBR, baik dari segi kebijakan maupun pelaksanaannya,” kata Ketua Umum Yayasan Kakak, Shoim Shariati, di Jakarta, Kamis.
Shoim menambahkan, daerah yang memiliki standar kebijakan yang baik dan pelaksanaan konsisten dapat dijadikan contoh untuk memperkuat perlindungan anak dari bahaya rokok.
Selain KBR, Shoim juga menyoroti pentingnya pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di tingkat daerah.
Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan bahwa strategi industri rokok dalam menarik perhatian generasi muda kini lebih adaptif dibanding regulasi yang mengawasinya.
“Saat ini, iklan rokok masuk ke ruang-ruang yang sulit dijangkau oleh pengawasan biasa, seperti acara musik, kolaborasi dengan konten kreator, hingga visual di seragam komunitas,” ujarnya.
Manik mengatakan, Indonesia sedang dalam proses merespons ancaman tersebut. Namun, langkah ini perlu dikawal dengan baik.
“Agar tidak hanya menjadi dokumen teknis tanpa adanya keberanian politik di belakangnya, khususnya keberanian dari Menteri Kesehatan untuk segera mengimplementasikannya,” katanya.
Di DKI Jakarta, kebijakan yang mengatur KBR baru ada dalam bentuk peraturan gubernur, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa wilayahnya menjadi indikator dan acuan bagi provinsi lain di Indonesia dalam pelaksanaan kawasan dilarang merokok.
KBR adalah upaya untuk mengendalikan dampak lingkungan dan ekonomi serta mengurangi risiko penyakit dari kebiasaan merokok dan produk rokok itu sendiri.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.







