Komnas HAM Mengecam Tindakan Kekerasan terhadap Insan Pers
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap insan pers, karena kebebasan media telah diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan kejadian ini sudah berulang kali terjadi,” ungkap Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM kepada BERITA HARIAN ONLINE saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Selain konstitusi, lanjut Anis, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi, serta berperan dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar hukum ditegakkan terhadap insiden kekerasan terhadap jurnalis dan meminta Pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
“Kami mendorong semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah untuk menghormati, menjamin, serta melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka,” tambah Anis.
Sejak awal tahun 2025, beberapa insiden kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan terjadi. Yang terbaru, pewarta foto dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) BERITA HARIAN ONLINE, Makna Zaezar, mengalami kekerasan oleh ajudan Kapolri saat meliput di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4).
Makna Zaezar menceritakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memulai kegiatannya di Stasiun Tawang dengan berbicara dengan para pemudik difabel dan lansia yang menggunakan kursi roda di peron stasiun.
Setelah itu, lanjutnya, Kapolri dijadwalkan untuk melakukan inspeksi ke dalam gerbong kereta dan ajudan Kapolri kemudian meminta agar media dan Humas Polri membuka jalan.
Namun, dalam prosesnya, ajudan tersebut terlibat perselisihan dengan anggota Humas Polri. Melihat kejadian itu, Makna Zaezar bergerak menjauh dari posisi awalnya agar tidak terlibat dalam perselisihan tersebut.
“Nah, posisi saya di kiri. Saya tahu kalau beliau mau ke kiri, makanya saya pindah ke seberang. Sebelum saya pindah, ajudannya ini berkata, ‘Kalian kalau dari pers, saya tempeleng satu-satu’,” ungkap MZ saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (6/4).
Mendengar ini, dia pun kembali ke posisinya semula. Pada saat itulah, ajudan tersebut diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala Makna Zaezar.
“Dia memukul, ya, kalau istilah sini itu memukul bagian belakang kepala. Nah, setelah itu saya kaget, ya. ‘Wah, kenapa, Mas?’ Saya bilang begitu, lalu orangnya diam. Kemudian, dia lanjut marah-marah, dan kembali bekerja,” ujarnya.
Ipda E, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri yang diduga melakukan kekerasan, telah menyampaikan permohonan maaf kepada Makna Zaezar atas insiden tersebut. Permintaan maaf disampaikan setelah pertemuan di Kantor BERITA HARIAN ONLINE Biro Jawa Tengah di Semarang, Minggu (6/4) malam.
“Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas insiden di Stasiun Tawang,” kata Ipda E.







