Home / Berita / KPK Melengkapi Dokumen Sebelum Menahan Tersangka Kasus SKIPI

KPK Melengkapi Dokumen Sebelum Menahan Tersangka Kasus SKIPI

kpk masih melengkapi beberapa hal sebelum tahan tersangka kasus skipi 1

KPK Melengkapi Dokumen Sebelum Menahan Tersangka Kasus SKIPI

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka masih menyempurnakan beberapa dokumen ketika ditanya alasan belum menahan Aris Rustandi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Benar, KPK tengah melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam penyidikan kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (26/5).

Budi menambahkan bahwa KPK akan mengambil langkah penahanan terhadap tersangka setelah seluruh dokumen dan penyidikan selesai.

“Setelah semua persiapan selesai, penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 21 Mei 2019, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada tahun anggaran 2012–2016.

Kedua tersangka tersebut adalah PPK Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.

KPK kemudian pada 25 Juni 2025, memeriksa Aris Rustandi dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut, bukan sebagai tersangka.

Mengenai konstruksi perkara, awalnya Menteri KKP pada bulan Oktober 2012, Sharif Cicip Sutarjo, menetapkan PT DRU sebagai pemenang tender pembangunan kapal SKIPI dengan nilai penawaran Rp558.531.475.423,00 atau setara dengan 58.307.789 dolar AS.

Sejumlah tahapan berikutnya, Aris Rustandi melakukan pembayaran seluruh termin kepada PT DRU sebesar 58.307.788 dolar AS atau sekitar Rp744.089.959.059,00. Padahal, diduga biaya pembangunan empat kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055,00.

Pembangunan empat kapal SKIPI yang kemudian dinamai ORCA 01 hingga 04 telah selesai sepenuhnya pada April 2016.

Namun, kapal-kapal SKIPI tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi yang diharuskan. Misalnya, kecepatannya tidak memenuhi syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 sentimeter, penambahan volume pelat baja dan aluminium, serta kekurangan perlengkapan kapal lainnya.

Diperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi SKIPI di KKP ini mencapai Rp61,54 miliar.

Tag:

Category List

Social Icons