KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Suplemen Makanan untuk Bayi dan Ibu Hamil
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki potensi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan suplemen makanan bagi bayi dan wanita hamil.
“Tindak pidana korupsi terkait itu masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Pernyataan ini disampaikan Asep ketika ditanya oleh media mengenai perkembangan kasus yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Clue-nya (petunjuknya) apa? Clue-nya adalah suplemen makanan untuk bayi dan ibu hamil. Nah, itu,” jelasnya lagi.
Setelah itu, Asep tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai penyelidikan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus ini diduga terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.
Sementara itu, pengadaan suplemen makanan untuk bayi dan ibu hamil ini diduga terkait dengan program Kemenkes yang dikenal sebagai Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Program ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mengatasi permasalahan atau meningkatkan gizi untuk bayi, anak-anak di bawah usia lima tahun (balita), dan wanita hamil.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.





