KPK Anjurkan RUU KUHAP Dibahas Secara Transparan dan Tidak Membatasi Kewenangannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka. KPK juga menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak seharusnya membatasi kewenangan lembaga dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.






