KPK Panggil Wakil Ketua DPRD dan Eks Pj Bupati OKU Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Parwanto (PW), yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dan juga mantan Penjabat Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MIA, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel atau Pj. Bupati OKU dari 11 Agustus 2024 hingga 19 Februari 2025, serta PW yang kini menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029, ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Selain kedua tokoh tersebut, Budi juga menyebutkan bahwa KPK memanggil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU yang berinisial STW, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 berinisial RV, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU berinisial YPN, dan seorang pengusaha berinisial AT alias AN. Mereka semua dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa STW adalah Kepala BKAD Kabupaten OKU Setiawan, RV adalah anggota DPRD Kabupaten OKU Robi Vitergo, dan YPN merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU sekaligus calon Bupati OKU Yudi Purna Nugraha.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 15 Maret 2025.
Identitas keenam tersangka saat penangkapan adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.






