Home / Hukum dan Kriminal / KPK Periksa Yohan Tri Waluyo, Anggota DPRD Blitar, Terkait Dana Hibah

KPK Periksa Yohan Tri Waluyo, Anggota DPRD Blitar, Terkait Dana Hibah

kpk periksa anggota dprd blitar yohan tri waluyo guna usut dana hibah

KPK Periksa Yohan Tri Waluyo, Anggota DPRD Blitar, Terkait Dana Hibah

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Penyidik mendalami informasi mengenai aliran dana dari saksi, yang bertindak sebagai kelompok masyarakat, kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).

Budi menambahkan bahwa Yohan Tri Waluyo juga diselidiki terkait aliran dana kepada tersangka dalam kasus ini, khususnya mengenai perolehan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jatim.

Budi menjelaskan bahwa anggota DPRD ini merupakan salah satu dari lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022 yang dipanggil pada Senin (14/7).

Selain Yohan, saksi dari pihak swasta, Handri Utomo dan Sa’ean Choir, hadir dan diperiksa seputar materi yang sama. Namun, saksi Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi, juga dari sektor swasta, belum dapat menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa di Polresta Blitar pada Senin (14/7).

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari keempat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 menyatakan bahwa dana hibah yang terkait dengan kasus ini untuk sementara didistribusikan di sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Tag:

Category List

Social Icons