Home / Berita / KPK Menahan Eks Anggota DPRD Jambi Suliyanti Hingga 1 Juli 2025

KPK Menahan Eks Anggota DPRD Jambi Suliyanti Hingga 1 Juli 2025

kpk tahan mantan anggota dprd jambi suliyanti hingga 1 juli 2025

KPK Menahan Eks Anggota DPRD Jambi Suliyanti Hingga 1 Juli 2025

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penahanan mantan anggota DPRD Jambi, Suliyanti, hingga tanggal 1 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

“Penahanan terhadap tersangka S dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai dari 12 Juni hingga 1 Juli 2025,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6).

Budi menambahkan bahwa Suliyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017, di mana 12 orang ditangkap di Jambi dan empat orang lainnya di Jakarta.

Dalam konstruksi kasus ini, KPK menjelaskan bahwa pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD untuk tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang itu dibagikan kepada anggota DPRD Jambi dengan jumlah yang beragam, tergantung pada posisi mereka, mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Sementara itu, Paut dikabarkan mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi dari Zumi Zola.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tag:

Category List

Social Icons