Home / Politik & Hukum / KPK Merespons Surya Paloh Mengenai OTT Bupati Kolaka Timur dengan Sesuai Peraturan

KPK Merespons Surya Paloh Mengenai OTT Bupati Kolaka Timur dengan Sesuai Peraturan

kpk tanggapi surya paloh soal ott bupati kolaka timur sesuai aturan

KPK Merespons Surya Paloh Mengenai OTT Bupati Kolaka Timur dengan Sesuai Peraturan

Pada pertengahan Juli 2025, KPK menerima informasi mengenai peningkatan komunikasi dan adanya proses penarikan sejumlah uang yang akan diberikan kepada beberapa pihak, sehingga kami membentuk tiga tim untuk penanganan lebih lanjut.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempertanyakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dengan menegaskan bahwa OTT Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tangkap tangan adalah ketika seseorang ditemukan saat atau sesaat setelah melakukan tindak pidana, atau ketika orang tersebut diteriakkan oleh masyarakat sebagai pelaku, atau ketika ditemukan barang bukti padanya,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada dini hari Sabtu.

Asep menjelaskan bahwa KPK awalnya mengeluarkan surat perintah untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal tahun 2025.

Sejak pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu terakhir, menurutnya, KPK mendapatkan informasi mengenai peningkatan komunikasi dan adanya proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada beberapa pihak.

“Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, kami membentuk tiga tim,” ujarnya.

Tiga tim tersebut ditugaskan untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yaitu Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami mulai dari Jakarta untuk menangkap orang yang terlibat, kemudian berlanjut ke Kendari. Dari sana kami memperoleh informasi tentang penyerahan uang dan barang serta perintah yang diberikan kepada saudara ABZ. Walaupun informasi awal sudah kami ketahui,” jelasnya.

Dia menambahkan, “Informasi tambahan dari para terduga yang telah kami amankan di Jakarta dan Kendari meyakinkan kami bahwa saudara ABZ juga merupakan terduga yang harus kami amankan. Oleh karena itu, tim di Makassar bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara ABZ.”

Sebelumnya, setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar pada Jumat (8/8), Surya Paloh menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat guna memperjelas istilah OTT.

Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada penangkapan yang terjadi di satu lokasi dengan adanya transaksi antara pemberi dan penerima yang melanggar hukum.

“Namun, jika pelanggaran dilakukan di dua tempat berbeda, seperti pemberi di Sulawesi Utara dan penerima di Sulawesi Selatan, ini OTT macam apa? OTT plus?” tanyanya.

Tag:

Category List

Social Icons